Saat ini dunia internet memiliki banyak sekali kegunaan berdasarkan kebutuhan dari setiap orang untuk kelangsungan hidupnya sehari – h...

Isi Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU No. 11 Tahun 2008


Hasil gambar untuk UU ITE
Saat ini dunia internet memiliki banyak sekali kegunaan berdasarkan kebutuhan dari setiap orang untuk kelangsungan hidupnya sehari – hari. Dari yang berfungsi untuk mencari informasi sampai ke transaksi. Akan tetapi, semakin kesini kegunaan internet sendiri semakin mengarah ke hal yang negative. Kita dapat melihatnya sendiri di internet atau social media, bahkan di media televisi dan di media lainnya. Dari yang penipuan, perdagangan illegal, situs yang tidak mendidik dan juga situs porno dan situs – situs lainnya, bahkan digunakan sebagai pengujar kebencian oleh oknum – oknum tertentu untuk orang – orang yang terkenal bahkan sampai ke pemerintah sekali pun.
Untuk menghindari dan meminimalisir hal itu, pemerintah telah membuat dan mengesahkan Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada UU No. 11 di tahun 2008.

Dan kali ini kita akan membahas tentang isi dari UU ITE tersebut.
Yuk Simak !

Hasil gambar untuk UU ITE

Terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum telematika merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (Law of Information Technology), hukum dunia maya (Virtual World Law), dan hukum mayantara. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Maksud dan tujuan isi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.
Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya.
Oleh karena itu, dibentuklah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik yang dapat mengatur dengan secara jelas dan lebih rinci sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.

DasarHukum
Dasar Hukum dibentuknya undang-undang ini yaitu :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sistematika Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik
Undang-undang ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal, yang terdiri dari :
·                     Bab I ( pasal 1 – 2)
Tentang istilah-istilah penting yang terdapat dalam undang-undang ini dan mengenai daya laku undang-undang ini.
·                     Bab II ( pasal 3– 4)
Tentang asas dan tujuan dari Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
·                     Bab III (pasal 5 – 12)
Tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya yang merupakan alat bukti hukum yang sah, tentang Tanda Tangan Elektronik.
·                     Bab IV (pasal 13 – 16)
Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
·                     Bab V ( pasal 17-22)
Tentang Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik ataupun privat, tentang Penyelenggara Agen Elektronik.
·                     Bab VI (pasal 23 – 26)
Tentang Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama, tentang Hak Kekayaan Intelektual.
·                     Bab VII (pasal 27 – 37)
Tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
·                     Bab VIII ( pasal 38 – 39)
Tentang penyelesaian sengketa dalam Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
·                     Bab IX (pasal 40 – 41)
Tentang peran pemerintah dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang peran masyarakat dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
·                     Bab X (pasal 42 – 44)
Tentang penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik ini, tentang Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
·                     Bab XI ( pasal 45-52)
Tentang ketentuan pidana.
·                     Bab XII ( pasal 53)
Tentang ketentuan peralihan.
·                     Bab XIII ( pasal 54)
Tentang ketentuan penutup.

Hal-Hal Penting
Prinsip-prinsip Hukumnya:
1.            Transaksi elektronik.
2.            Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama, tentang Hak Kekayaan Intelektual.
3.            Perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
4.            Peran pemerintah dan masyarakat dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
5.            Ketentuan pidana bagi pihak pelanggar dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.



Itu dia yang dapat kita bahas tentang UU ITE beserta hal - hal penting didalamnya.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita untuk dapat menggunakan internet sebaik dan secerdas mungkin !
Thanks and wish you have a blissful day !



Dan jangan lupa di check yang ini yaa !
Local Business Directory, Search Engine Submission & SEO Tools

0 komentar: