Saat
ini dunia internet memiliki banyak sekali kegunaan berdasarkan kebutuhan dari
setiap orang untuk kelangsungan hidupnya sehari – hari. Dari yang berfungsi
untuk mencari informasi sampai ke transaksi. Akan tetapi, semakin kesini
kegunaan internet sendiri semakin mengarah ke hal yang negative. Kita dapat
melihatnya sendiri di internet atau social media, bahkan di media televisi dan
di media lainnya. Dari yang penipuan, perdagangan illegal, situs yang tidak
mendidik dan juga situs porno dan situs – situs lainnya, bahkan digunakan
sebagai pengujar kebencian oleh oknum – oknum tertentu untuk orang – orang yang
terkenal bahkan sampai ke pemerintah sekali pun.
Untuk
menghindari dan meminimalisir hal itu, pemerintah telah membuat dan mengesahkan
Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada UU No. 11 di tahun
2008.
Dan
kali ini kita akan membahas tentang isi dari UU ITE tersebut.
Yuk
Simak !
Terkait
dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi lahir suatu rezim hukum
baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum telematika
merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan
hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi
informasi (Law of Information Technology), hukum dunia maya (Virtual
World Law), dan hukum mayantara. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi
adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau
transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang
terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Maksud
dan tujuan isi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak
negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun
dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan
lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai
media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk
keperluan apa pun dan lain-lain.
Sedangkan
dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan
dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu,
menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai
agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya.
Oleh
karena itu, dibentuklah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
transaksi Elektronik yang dapat mengatur dengan secara jelas dan lebih rinci
sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media,
dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.
DasarHukum
Dasar Hukum dibentuknya undang-undang ini yaitu :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dasar Hukum dibentuknya undang-undang ini yaitu :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sistematika
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik
Undang-undang ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal, yang terdiri dari :
Undang-undang ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal, yang terdiri dari :
·
Bab
I ( pasal 1 – 2)
Tentang
istilah-istilah penting yang terdapat dalam undang-undang ini dan mengenai daya
laku undang-undang ini.
·
Bab
II ( pasal 3– 4)
Tentang asas dan
tujuan dari Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
·
Bab
III (pasal 5 – 12)
Tentang Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya yang merupakan
alat bukti hukum yang sah, tentang Tanda Tangan Elektronik.
·
Bab
IV (pasal 13 – 16)
Tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, tentang Penyelenggara Sistem
Elektronik.
·
Bab
V ( pasal 17-22)
Tentang
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik ataupun privat,
tentang Penyelenggara Agen Elektronik.
·
Bab
VI (pasal 23 – 26)
Tentang Nama Domain
berdasarkan prinsip pendaftar pertama, tentang Hak Kekayaan Intelektual.
·
Bab
VII (pasal 27 – 37)
Tentang
perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
·
Bab
VIII ( pasal 38 – 39)
Tentang penyelesaian
sengketa dalam Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang
menimbulkan kerugian.
·
Bab
IX (pasal 40 – 41)
Tentang peran
pemerintah dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik,
tentang peran masyarakat dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik.
·
Bab
X (pasal 42 – 44)
Tentang penyidikan
terhadap tindak pidana berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan
ketentuan dalam Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik ini, tentang
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
·
Bab
XI ( pasal 45-52)
Tentang ketentuan
pidana.
·
Bab
XII ( pasal 53)
Tentang ketentuan
peralihan.
·
Bab
XIII ( pasal 54)
Tentang ketentuan
penutup.
Hal-Hal Penting
Prinsip-prinsip Hukumnya:
Prinsip-prinsip Hukumnya:
1.
Transaksi
elektronik.
2.
Nama
Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama, tentang Hak Kekayaan Intelektual.
3.
Perbuatan-perbuatan
yang dilarang dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
4.
Peran
pemerintah dan masyarakat dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik.
5.
Ketentuan
pidana bagi pihak pelanggar dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Itu dia yang dapat kita bahas tentang UU ITE beserta hal - hal penting didalamnya.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita untuk dapat menggunakan internet sebaik dan secerdas mungkin !
Thanks and wish you have a blissful day !
Dan jangan lupa di check yang ini yaa !
Local Business Directory, Search Engine Submission & SEO Tools
0 komentar: